Semarang, Mitrapost.com – Nasib 1200 kreditur atau anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, yang sudah pailit, belum juga jelas. Namun demikian mereka tetap berharap mendapatkan haknya atas koperasi yang pernah dipimpin Halim Susanto itu. Mirisnya ada upaya kasasi atas putusan pailit yang tak diketahui pucuk pimpinan pengurus baru. Hal itu disampaikan Ketua 1 KSP Jateng Mandiri, Kristianingsih, saat menjawab pertanyaan sejumlah kreditur dalam rapat kreditur yang diadakan di aula Penerbad, Semarang, Senin (1/6).
“Saya sebagai ketua tidak diberi tahu kalau ada yang melakukan kasasi, saya sendiri tidak melakukan upaya kasasi. pasti ada pihak lain, karena kabarnya ada kasasi. Setelah PKPU saya sebagai ketua pengurus koperasi juga tidak dilibatkan,”kata Kristianingsih.
Baca Juga : KSP Jateng Mandiri yang Pailit akan Dianjam Gijzeling
Atas kepailitan itu, Lembaga Konsultasi, Mediasi dan Bantuan Hukum (LKMBH) Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Jawa Tengah, yang berkantor di jalan MT Haryono, nomor 565-A, Kota Semarang, membuka pendampingan hukum gratis bagi semua kreditur yang membutuhkan.