Pati, Mitrapost.com – Kemarin, Selasa (2/6/2020) Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan atau menunda pemberangkatan calon jamaah haji pada tahun 2020. Kemenag (Kementerian Agama) Pati menjelaskan alasan Menteri Agama membatalkan pemberangkatan adalah mengambil kaidah hukum islam akhofufi dzororain atau mengambil bahaya yang paling ringan.
Abdul Hamid selaku Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Pati menjelaskan, ada 2 mudhorot atau bahaya dalam pelaksanaan haji tahun ini.
“Kita tahu apabila tidak jadi berangkat haji padahal sudah dilakukan persiapan sedemikian rupa itu madhorot (keburukan). Kemudian ada mudhorot lagi yang lebih besar, kalau dipaksakan berangkat haji akan menimbulkan mudhorot yang lebih besar bagi jamaah haji Karena kita tahu di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan gejala yang akan selesai.” Terang Hamid.
Selengkapnya baca : Alasan Menteri Agama Membatalkan Pemberangkatan Haji
Redaksi Mitrapost.com