Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor Pati melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan pencabulan seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh oknum ketua RT asal Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, pada Jumat (12/6/2020) siang tadi di halaman Mapolres Pati.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 21 Mei 2020 sekitar 07.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mendata bantuan sosial. Dengan menjanjikan uang Rp 2.000, aksi pencabulan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Karena alasan ini cukup masuk akal karena yang bersangkutan adalah ketua RT,” Jelasnya saat memimpin konferensi pers.
Diketahui, tersangka YS memang sering berkunjung ke rumah korban sehingga orang tua tidak menaruh kecurigaan sama sekali. Setelah aksi bejat pencabulan itu, tersangka keluar rumah dan mampir ke rumah kakek korban.
Baca juga : Belum Mendapatkan Keadilan, Warga Kebolampang Mengadu ke Kantor Dewan Kabupaten Pati