Kudus, Mitrapost.com – Angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus tercatat mengalami penurunan signifikan di masa pandemi.
Panitera PA Kudus Muchammad Muchlis mengatakan penurunan angka perceraian tersebut karena PA Kudus membatasi pelayanan di masa pandemi ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran corona.
“Karena ada protokol kesehatan jadi orang-orang ya juga malas ke sini nanti kalau ada apa-apa jadi takut makanya menurun, jumlah perkaranya juga menurun,” jelasnya saat diwawancara pada Selasa (16/6/2020).
Selain itu, Meski jumlah pendaftar dibatasi, namun Pengadilan Agama Kudus masih memberikan layanan secara tatap muka. Serta memberikan opsi layanan berbasis online untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Perceraian di Kota Semarang Capai 533 Kasus Selama Pandemi, 459 Diajukan Istri
Terhitung bulan Januari hingga Mei perkara cerai mayoritas diajukan oleh pihak istri. Diantaranya untuk kategori cerai gugat dari pihak istri ada 292 perkara; cerai talak dari pihak suami ada 94 perkara.