Demak, Mitrapost.com – Mendengar banyak keluhan dari pedagang terkait perubahan jam operasional Pasar Rakyat di Kabupaten Demak, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) akan kembali mengevaluasi kebijakannya.
Seperti yang telah diberitakan, Dindagkop UKM menerapkan kebijakan perubahan jam operasional pasar rakyat di Kabupaten Demak dari pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Hal itu membuat pedagang mengalami penurunan omset karena pengurangan jam operasional.
“Namanya kebijakan baru, mungkin hanya belum terbiasa,” kata Sunoto, Kabid Pengelolaan Pasar Dindagkop UKM, Selasa (16/6/2020).
Baca juga : Bawaslu Kota Semarang Aktifkan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Menurut Sunoto, ada kendala terkait kebijakan baru tersebut, terutama di pasar-pasar besar, seperti Pasar Bintoro dan Pasar Mranggen. Ada beberapa pedagang di pasar tersebut yang buka hanya 2 jam saja.
“Ada yang mulai jualan jam 9 jam 10, jam 12 tutup, otomatis kan hanya jualan 2 jam saja. Kalau dimajukan misalkan jam 6 buka pengunjung juga sepi, karena sudah terbiasa belanja jam segitu, namanya perubahan perlu waktu,” paparnya.