“Mengenai jam operasional, teman-teman Pedagang Kaki Lima (PKL), pengusaha restoran atau yg bergerak dibidangnya, mulai hari senin bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB,” imbuhnya.
Dia menambahkan ada peningkatan dalam pemberlakuan jam operasional. Tadinya dibatasi pukul 20.00 WIB, berlanjut pukul 21.00 WIB, dan mulai Senin, dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
“Tapi tentu saja dengan SOP kesehatan. Tidak boleh berkerumun, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan,” tambahnya.
Baca juga: Liga 2 Lanjut Oktober Mendatang, Persijap Tunggu Data Pemain U-20
Selain itu, soal budaya, sosial, dan lainnya. Hendi menyampaikan, waktu kemarin pernikahan dan kematian dibatasi hanya 30 orang, mulai Senin, disesuaikan dengan kapasitas ruang sebanyak 50 persen, dan sebanyak-banyaknya lima puluh orang.
Perubahan tersebut, menurutnya merupakan upaya Pemkot Semarang secara perlahan untuk bisa membuat masyarakat sadar dan tidak usah ragu menjalankan aktivitas selama pandemi sepanjang SOP kesehatan dilakukan. (*)