Lakukan Sidak, Dewan Sasar Minimarket Tak Berizin

Pati, Mitrapost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah Kecamatan Pucakwangi dengan sasaran minimarket yang tidak dilengkapi dengan surat izin, Selasa (23/6/2020).

Dalam sidak ini rombongan mendatangi dua minimarket di Kecamatan Pucakwangi, yakni Indomaret dan Alfamart yang berada di kompleks Pasar Rakyat Desa Pucakwangi.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, Hilal Muharrom, S.T. mengatakan bahwa pihaknya meragukan keabsahan izin dua minimarket tersebut. “Kami meragukan keabsahan izinnya, dari sisi jarak dengan pasar rakyat juga bermasalah. Akan kami proses lebih lanjut,” ujar Hilal kepada Motrapost.com, Selasa (23/6/2020).

Kamis (25/6/2020) nanti, pihaknya berencana memanggil pihak pengelola dinas untuk ditanyakan lebih lanjut persoalan ini.

Baca Juga :   Masyarakat Miskin Tak Punya KTP, Dewan Pati Berharap Peran Pemerintah di Segala Lini

Baca juga: Bela Usaha Rakyat, Pemkab Pati STOP Keluarkan Izin Minimarket

Sidak ini dilakukan pihaknya mengingat keberadaan toko modern menjamur di hampir seluruh wilayah Kabupaten Pati. Padahal tahun 2019 lalu, DPRD Pati berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.

“Untuk memastikan Perda tersebut dijalankan di lapangan, DPRD Pati aktif melakukan pemantauan di sejumlah daerah,” tutur Hilal.

Hal itu dilakukan karena jika Perda tidak ditaati dan minimarket tak terkendali akan berpeluang mematikan pasar rakyat dan pedagang kecil yang selama ini menjadi bagian penguat ekonomi perdesaan.

Baca juga: Tak Berijin Tetap Beroperasi, Ini Yang Dilakukan Satpol PP Pati

Baca Juga :   Banyak Aduan Netizen, Dewan Pati Minta Disdugcapil Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Hilal menambahkan bahwa Perda nomor 2 tahun 2019 itu dibuat untuk mengatur dan melindungi semua pihak. Dalam Perda itu di antaranya juga diatur tentang jarak antara pasar rakyat dengan minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart.

“Di pasal 9 Perda nomor 2/2019, ketentuan jarak minimarket berjejaring dengan pasar rakyat yang telah ada sebelumnya paling dekat 500 meter. Bisa dinilai sendiri apakah keberadaan Indomaret dan Alfamart di Pucakwangi ini menyalahi Perda apa tidak,” pungkas Ketua Fraksi PKB DPRD Pati. (Adv/UH/UP/SHT)

Simak juga: 

Baca Juga :   Sektor Pertanian Stabil, Dewan: Bisa Bangkitkan Perekonomian

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati