Video : Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax

Pati, Mitrapost.com – Beberapa waktu lalu beredar info dari broadcast WhatsApp terkait akan adanya razia gabungan oleh kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan 3 pilar untuk merazia warga yang tak pakai masker selama masa pandemi. Hal ini dibantah oleh Kepala Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Pati, Indriyanto.

“Hoax mas, Saya sudah konfirmasi ke Dinkes (Dinas Kesehatan), dan anggota Satgas. Info tersebut nggak benar,” katanya kepada Mitrapost.com, Selasa (24/6/2020).

Senada dengan Indriyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa juga mengonfirmasi bahwa kabar tersebut adalah hoax.

“Tidak benar mas, itu hoax,” tegas Hadi.

Dalam broadcast tersebut dikatakan bahwa bagi warga Pati yang tidak memakai masker saat beraktivitas akan dikenakan denda dan hukuman berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib, dan denda minimal Rp250.0

Baca Juga :   Video : Pembuatan SIM Kaum Difabel, Polrestabes Semarang Gandeng Pemkot

Baca selengkapnya di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati