Pati, Mitrapost.com – Hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Kabupaten Pati telah menemukan ratusan toko modern belum mempunyai atau memperbarui izin melalui Online Single Submission (OSS). Oleh Karena itu, sebagai tindaklanjut atas temuan tersebut Komisi B DPRD Pati yang membidangi menggelar rapat bersama OPD terkait.
Dalam forum Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati mengatakan jika didalam Peraturan daerah (Perda) telah diterangkan bahwa toko modern yang sudah beroperasi sebelum adanya Perda itu izinnya tetap berlaku, namun diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang melalui OSS selambat-lambatnya 6 bulan setelah Perda ditetapkan.
Baca juga : Terkendala Zonasi, SMA di Semarang Belum Dapat Peserta Didik Baru
Diketahui dari total 138 toko modern, sementara baru 19 toko modern yang sudah melakukan pembaruan Izin. “Terkait hal ini kami akan membicarakannya kepada Pak Bupati Haryanto untuk mencarikan solusinya,” ungkapnya.
Dalam Forum Rapat juga telah disinggung perihal sosialisasi pembaruan izin yang kurang kepada pemilik toko modern. Namun, hal ini dibantah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sugiyono.
Ia mengaku telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan tentang pembaruan izin melalui OSS. Dan seharusnya surat itu sudah diterima oleh setiap pemilik usaha.
“Terkait dengan pembaruan izin OSS kita sudah pernah melakukan Sosialisasi kepada manajemen perusahaan induk toko modern, selain itu kita juga sudah memberikan surat kepada toko modern,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT).
Baca juga :
- MCCC Jepara Bantu APD ke RS PKU Muhammadiyah Mayong
- Bertambah, 15 Orang Dinyatakan Positif Covid-19 di Rembang
- Wakapolda Jateng Kunjungi Dapur Lapangan di Kawasan Kota Lama Semarang
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Wartawan Area Kabupaten Pati