Video : Polda Jateng Berhasil Ungkap 35 Kasus Perjudian

Semarang, Mitrapost.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ungkap 35 kasus perjudian dari hasil penangkapan yang dimulai 17 sampai 27 Juni 2020 di seluruh wilayah Polda Jateng.

Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan dari 35 kasus pihaknya berhasil menangkap 67 orang pelaku kasus perjudian. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Hasil yang telah kita dapatkan, pelaku sebanyak 67 orang, yang ditahan juga 67 orang yang kita ringkus dari seluruh wilayah Polda Jateng,” kata Wihastono saat menggelar konferensi di halaman Ditreskrimum Polda Jateng,  Senin (29/6/2020).

Baca selengkapnya di sini