Polda Jateng Berhasil Ungkap 35 Kasus Perjudian

Semarang, Mitrapost.com Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ungkap 35 kasus perjudian dari hasil penangkapan yang dimulai 17 sampai 27 Juni 2020 di seluruh wilayah Polda Jateng.

Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan dari 35 kasus pihaknya berhasil menangkap 67 orang pelaku kasus perjudian. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Hasil yang telah kita dapatkan, pelaku sebanyak 67 orang, yang ditahan juga 67 orang yang kita ringkus dari seluruh wilayah Polda Jateng,” kata Wihastono saat menggelar konferensi di halaman Ditreskrimum Polda Jateng,  Senin (29/6/2020).

Baca juga: Polsek Juwana Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Perjudian

Dari 35 kasus perjudian tersebut terungkap 26 judi kupon Hong Kong, 3 judi dadu dan 6 judi kartu.

Baca Juga :   Pemerintah Kudus Bentuk Kompi Siaga Awasi Protokol Kesehatan Masyarakat

“Total barang bukti yang kita amankan adalah berupa uang tunai sebesar Rp22.556.000, 25 ribu kupon isi pasangan judi, 103 berbagai alat pencatatan, 25 handphone dan, dan 9 pasang mata dadu,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati