Semarang, Mitrapost.com – Farah Annisa Yustisia, terpidana kasus pemalsuan surat akhirnya ditangkap setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 5,5 tahun. Dulunya, ia merupakan mantan customer service (CS) Bank Mandiri Cabang RS Kariadi Semarang.
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Kudus dan Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap terpidana Farah di Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kudus, Senin (29/6/2020) sore.
“Ditangkap di rumahnya. Terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan saat melakukan konferensi pers di kantor Kejari Kota Semarang.
Baca juga: Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid
Menurutnya, tindakan tim kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 21K/PID/2013 yang sudah keluar pada Desember 2014 lalu.
Farah dinyatakan bersalah tindak pidana pemalsuan surat melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sehingga, dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.