Tangkap DPO Pemalsu Tanda Tangan, Kejari Semarang: Reaktif Covid

Semarang, Mitrapost.com Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, melakukan penangkapan terhadap Sri Katon binti Susmani (36). Dia merupakan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Sri Katon binti Susmani menjadi terpidana kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi 18 Juli 2007 di CV Nurabex Jalan Muradi Nomor 71, Semarang Indah Blok C 8, Kota Semarang.

Putusan perkara dinyatakan incraht yang berkekuatan hukum tetap pada 2014. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Sri dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.

Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah terpidana di Candi Prambanan, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Kamis (25/6/2020) sore.

Baca Juga :   Banyak Daerah Tetap Buka Pasar Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Silakan

Baca juga: DPO Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

Menurut Emilwan, karena masih masa Covid-19 maka penangkapan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga, terpidana Sri dilakukan pemeriksaan rapid test.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Komentar