Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Sale Sangsikan Penggunaan Wewenang Surat C Desa

Rembang, Mitrapost.com Andya Agung Pranata menjadi tergugat pada persidangan perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rembang pada Selasa (30/06/20). Ia digugat oleh Wage bin Lagiman dalam memperebutkan tanah yang terletak di desa Tahunan, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.

Pihak Andya Agung Pranata pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menyangsikan beberapa kejanggalan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Wage selaku penggugat. Menurut Kuasa Hukum Andya, Muhammad Kunardi mengatakan kejanggalan itu berupa gugatan tanah yang telah dikelola berpuluh-puluh tahun tersebut baru menjadi masalah ketika pergantian kepala desa yang baru.

“Jadi selama pergantian kepala desa tidak ada masalah. Jadi pas jual beli Pak Pardi sebagai penjual tidak ada masalah, selama 12 tahun. Tapi ketika ada pergantian kepala desa baru kemarin,” tuturnya.

Baca juga: Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda

Ia juga membeberkan kejanggalan lain berupa penggunaan surat C desa dalam persidangan sebagai tanda bukti. Menurutnya, patut dicurigai bahwa pihak penggugat (Wage bin Lagiman) menggunakan C desa (Letter C) sebagai alat untuk membenarkan tindakannya. Pasalnya ia menyakini seharusnya surat C desa hanya bisa dipegang oleh Sekretaris Desa atau kepala desa.

“Sedangkan kemarin Pak Sodikin sebagai Kaur umum yang tidak ada kapasitasnya, sebagai kaur umum kok membawa c desa. Sedangkan yang berkewenangan adalah sekdes. Pak sodikin ini tidak ada surat izin resmi ini dari kepala desa maupun sekdes membawa ke pengadilan. Baru kali saya menemukan kalau c desa bisa di bawa kemana-mana, “lanjutnya.

Baca juga: Permohonan Perizinan di DPMPTSP Pati Turun 30 Persen

Hal lain yang dijanggalkan Muhammad Kunardi bahwa tindakan Kaur Umum selain tidak adanya izinnya dari desa juga tidak ada perintah dari pengadilan. “Kecuali diperintah oleh pengadilan. Ini tidak ada perintah, kapsitasnya menjadi saksi, tidak membawa perintah tapi kok membawa itu,” tuturnya.

Permasalah lain yang ditunjukkan oleh Muhammad Kunardi adalah berupa tanah yang digugat tidak sebanding luasnya dengan tanah si penggugat. Ia menyatakan bahwa tanah yang dimiliki Andy hanya seluas satu setengah hektar. Sedangkan yang digugatkan tanah mencapai 2 hektar lebih.

Dalam persidangan Selasa (30/06/20) hakim Silvi Yanti Zulfia meragukan pihak penggugat yang memberikan surat C desa pada seseorang yang tidak berwenang.

Sedangkan dalam persaksian saksi bernama Agus yang dihadirkan pada sidang hari itu mengatakan jual beli yang dilakukan merupakan sah. Agus mengakui jual beli tersebut mempunyai tanda bukti berupa kwitansi dan menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang.

“Saya tahu Pak Tono menyerahkan uang secara langsung dan dalam bentuk kwitansi,” tuturnya. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Suhartono 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati