Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan yang disampaikan warga Semampir terkait peralihan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pati yang diakui oleh seorang pengusaha.
Muhamaddun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati menyampaikan bahwa terkait dengan peralihan hak serta masalah ketaatan membayarkan pajak pihaknya akan berusaha menggali sejarahnya, sampai bisa ditemukan fakta yang sebenarnya.
“Saya akan bentuk Pansus untuk mendalami permasalah ini, karena ini merupakan Aset Daerah sehingga harus dicari tahu kebenaranya,” ungkapnya saat rapat audiensi di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (30/6/2020).
Parmono, Kepala Desa Semampir mengatakan bahwa dalam kurun waktu 20 tahun, baru diketahui kalau Aset Pasar Sleko seluas 600m2 sudah diambil alih oleh Ibu Ernawati warga Kudus.
“Dari situ kami timbul kecurigaan pada saat hendak mau memutasi data yang diwakili oleh suaminya,” jelasnya.