Permasalah lain yang ditunjukkan oleh Muhammad Kunardi adalah berupa tanah yang digugat tidak sebanding luasnya dengan tanah si penggugat. Ia menyatakan bahwa tanah yang dimiliki Andy hanya seluas satu setengah hektar. Sedangkan yang digugatkan tanah mencapai 2 hektar lebih.
Dalam persidangan Selasa (30/06/20) hakim Silvi Yanti Zulfia meragukan pihak penggugat yang memberikan surat C desa pada seseorang yang tidak berwenang.
Sedangkan dalam persaksian saksi bernama Agus yang dihadirkan pada sidang hari itu mengatakan jual beli yang dilakukan merupakan sah. Agus mengakui jual beli tersebut mempunyai tanda bukti berupa kwitansi dan menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang.
“Saya tahu Pak Tono menyerahkan uang secara langsung dan dalam bentuk kwitansi,” tuturnya. (*)
Baca juga:
- Masyarakat Demak Masih Kesulitan Sistem Pelayanan Kependudukan Online
- Selain Sarana Transportasi, Tol Semarang-Demak Jadi Solusi Permasalahan Rob
- Sempat Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Per Hari Ini