Rembang, Mitrapost.com — Andya Agung Pranata menjadi tergugat pada persidangan perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Rembang pada Selasa (30/06/20). Ia digugat oleh Wage bin Lagiman dalam memperebutkan tanah yang terletak di desa Tahunan, Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
Pihak Andya Agung Pranata pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menyangsikan beberapa kejanggalan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Wage selaku penggugat. Menurut Kuasa Hukum Andya, Muhammad Kunardi mengatakan kejanggalan itu berupa gugatan tanah yang telah dikelola berpuluh-puluh tahun tersebut baru menjadi masalah ketika pergantian kepala desa yang baru.
“Jadi selama pergantian kepala desa tidak ada masalah. Jadi pas jual beli Pak Pardi sebagai penjual tidak ada masalah, selama 12 tahun. Tapi ketika ada pergantian kepala desa baru kemarin,” tuturnya.
Baca juga: Dewan Pati Bentuk Pansus Terkait Sengketa Tanah Milik Pemda