Sementara itu Ketua RMI NU Kabupaten Pati, Kiai Muhammad Liwa’uddin menambahkan, pelaksanaan rapid test ini juga menjadi ketentuan dari pesantren Lirboyo. Yakni, sebelum santri kembali ke pesantren harus menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari dilengkapi dengan surat keterangan dari desa masing-masing. Selain itu, santri juga akan kembali dikarantina setelah tiba di pesantren.
Himpunan Santri Lirboyo Pati juga harus menjalani rapid test untuk mendeteksi dini penularan covid-19.
“Karena harus keluar kota maka lebih baik melakukan rapid test, walaupun Lirboyo sendiri tidak menyarankan,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Karaoke Marak di Pati, Ketua PCNU Duga Ada Oknum Bermain
- Pemkab Ajukan Lagi Pengadaan 17 Ribu Alat Rapid Test
- Soesilo Toer, Penulis dan Pemulung Bahagia
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS