“Lain hal kalau selama itu di-perdeskan dan dibahas bersama, serta penggunaanya itu jelas dan mendasar. Jika ditarif maksimal sampai 500 ribu pun saya kira masih dalam batas aman,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga:
- Pembebasan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak Ditargetkan Selesai Tahun 2021
- BMT Fastabiq Mengayomi 50 Warung Kelontong
- Dewan Pati Minta Dinkes Bantu Ponpes Tanggulangi Penyebaran Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS