Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi C DPRD Pati, Haryono, mengatakan jika pelaksanaan pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan maka tidak akan ada unjuk rasa dari warga karena adanya penyelewengan dana kepengurusan.
“Kalau semuanya mengikuti aturan yang ada, kami kira tidak akan terjadi kasus-kasus yang sampai terkena sanksi hukum,” jelas Haryono podo Selasa (7/7/2020).
Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Jimbaran melakukan unjuk rasa di Polres Pati pada Senin (6/7/2020) terkait adanya penyelewengan dana PTSL.
Baca juga: Warga Jimbaran Menggelar Audiensi untuk Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL
Lanjut Haryono, biaya pendaftaran program PTSL tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
“Dari keputusan tersebut Pulau Jawa dan Bali masuk dalam Kategori V dengan beban biaya sebesar Rp150.000, kalau 1 juta itu ya terlalu tinggi,” imbuhnya.
Sehingga kalau ditemukan ada pemerintahan desa yang mengambil tarif sebesar lebih dari yang sudah ditentukan, hal tersebut dipastikan menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.