Penyelewengan Biaya PTSL, Dewan Pati: Lain Hal Kalau Sudah Jadi Perdes

Pati, Mitrapost.com Anggota Komisi C DPRD Pati, Haryono, mengatakan jika pelaksanaan pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan maka tidak akan ada unjuk rasa dari warga karena adanya penyelewengan dana kepengurusan.

“Kalau semuanya mengikuti aturan yang ada, kami kira tidak akan terjadi kasus-kasus yang sampai terkena sanksi hukum,” jelas Haryono podo Selasa (7/7/2020).

Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Jimbaran melakukan unjuk rasa di Polres Pati pada Senin (6/7/2020) terkait adanya penyelewengan dana PTSL.

Baca juga: Warga Jimbaran Menggelar Audiensi untuk Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL

Lanjut Haryono, biaya pendaftaran program PTSL tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

Baca Juga :   Dua Kebakaran Beruntun, Dewan: Perlu Pemadam Kebakaran Stand By di Juwana

“Dari keputusan tersebut Pulau Jawa dan Bali masuk dalam Kategori V dengan beban biaya sebesar Rp150.000, kalau 1 juta itu ya terlalu tinggi,” imbuhnya.

Sehingga kalau ditemukan ada pemerintahan desa yang mengambil tarif sebesar lebih dari yang sudah ditentukan, hal tersebut dipastikan menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati