“Jadi yang sudah beralih ke hak kepemilikan perorangan yaitu Pasar Sleko dan Terminal Kapuk di Desa Blaru sedangkan yang satu lagi masih dalam sewa Hak Guna Bangunan,” ungkapnya.
Bambang juga mengatakan terkait dengan hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati tanggal 25 Oktober 2001 telah memutuskan dan memberikan persetujuan penghapusan dan pembangunan dengan pihak ketiga tanah millik Pemerintah Kabupaten Pati.
“Sedangkan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 25 Oktober 2001,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT)
Baca juga :
- Polemik Aset Daerah, Warga Desa Semampir Siap Mediasi Lagi dan Tempuh Jalur Hukum
- Warga Semampir Minta Dewan Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Aset Daerah
- Polemik Pasar Sleko, Komisi A DPRD Pati Pertanyakan Ernawati Tak Pernah Bayar Pajak SPPT
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta