Pati, Mitrapost.com – Selain Pasar Sleko ternyata ada lagi aset daerah yang dijual dan sudah dilakukan peralihan hak menjadi kepemilikan perorangan. Hal itu disampaikan oleh Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati kepada Mitrapost.com Pada Selasa (14/7/2020).
Bambang Susilo menyebutkan bahwa di dalam Surat Keputusan DPRD Pati No 40/KEP/2001 Tentang Persetujuan dan Pembangunan Hak Guna Bangunan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pati, aset daerah tersebut berupa Terminal Kapuk, Pasar Sepeda dan Tanah Depan bekas Kantor Pembantu Bupati Pati di wilayah Juwana perlu dimanfaatkan untuk pengembangan pemerintahan dan pembangunan.
Baca juga : BPKAD Jelaskan Kronologi Peralihan Pasar Sleko Lama Menjadi Milik Perorangan
Maka perlu dihapuskan dari inventarisasi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Pati dan perlu dibangun pertokoan oleh pihak ketiga dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
Akan tetapi dari 2 aset daerah tersebut sudah beralih hak kepemilikanya menjadi perorangan sedangkan yang satu masih dalam bentuk sewa HGB.