Pati, Mitrapost.com– Komisi A DPRD Kabupaten Pati mempertanyakan kepada BPKAD soal pembayaran Pajak SPPT tanah Pasar Sleko yang selama ini sudah dilakukan peralihan hak kepemilikan perorangan atas Aset Daerah dari awal jual beli sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh pemilik tanah atas nama Ernawati.
Bambang Susilo mengungkapkan sejak dari proses pengalihan hak kepemilikan yang dilakukan pada tahun 2001 hingga 2020, sekitar 19 tahun ini pihak pemilik diketahui tidak pernah membayarkan pajak SPPT tanah yang dimaksud.
“Mestinya ketika ada pengalihan hak tentunya kemudian ada pengajuan untuk mutasi SPPT, hanya saja waktu itu kenapa belum dilakukan itu yang kami permasalahkan,” ujar Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Senin (13/7/2020).
Baca juga : Warga Semampir Minta Dewan Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Aset Daerah
Sementara itu, menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko menjelaskan bahwa terkait dengan pembayaran Pajak SPPT bagi wajib pajak bila tidak dibayarkan, maka saat wajib pajak akan melakukan peralihan hak kepemilikan kembali maka tunggakan tersebut akan ditagihkan dari awal jual beli.