Dewan Pati Minta Elemen Masyarakat Dilibatkan dalam Penertiban Protokol New Normal

Pati, Mitrapost.com Dewan Pati mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten menerapkan tatanan kenormalan baru atau new normal beserta teknis penegakan aturan dan sanksi.

Tatanan new normal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman menuju tatanan normal baru pada masa pandemi corona virus disease 2019 di Kabupaten Pati.

“Terkait edaran Pak Bupati nomor 49. Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat. Dalam hal ini menggunakan masker di tempat umum. Yang menjadi catatan kami adalah membersihkan tempat umum, itu kita harapkan menjadi hukuman yang mendidik dan menjadi efek jera tetapi yang menjadi pertanyaan kami, yaitu dari sisi penegakannya,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Narso kepada Mitrapost.com, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga :   Sering Macet, Fraksi Partai Demokrat Kritisi PDAM Pati

Seperti diketahui, dalam pedoman menuju tatanan new normal disebutkan bahwa setiap orang yang beraktivitas dan/atau berinteraksi di luar rumah/tempat tinggalnya wajib memakai masker dan menjaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati