Pati, Mitrapost.com – Kelompok organ tunggal dapat manggung kembali di masa pandemi ini asal penyelenggara memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pati, Haryanto.
Selain harus mendapatkan izin darinya, penyelenggara organ tunggal harus dilaksanakan di gedung tertutup. “Di ruang tertutup atau gedung itu, mas. Kalau tidak di gedung belum boleh,” ungkap Haryanto kepada Mitrapost.com, Sabtu (18/7/2020).
Selain itu, durasi pementasan paling lama satu setengah jam dan tidak menggunakan panggung. Untuk penonton termasuk penyelenggara juga dibatasi paling banyak 50 orang dan penonton harus berada di tempat duduk yang telah diatur jaraknya antara satu penonton dengan penonton lainnya.
Baca juga : Razia Tidak Pakai Masker Didenda 250 Ribu, Diskominfo Pati: Hoax
Penyelanggara juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan yang hadir untuk memakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan. “Sesuai dengan regulasi Perbub itu,” pungkasnya.