Selain itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati, Joko Prasetyo mengungkapkan bahwa Perbub tersebut juga mengatur bidang pariwisata, kebudayaan dan keagamaan.
“Perbub ini mengatur tentang pedoman tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19. Jadi macem-macem ada termasuk bidang pariwisata, kebudayaan dan keagamaan,” ujar, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Jumat (17/7/2020) lalu. (*)
Baca juga :
- Dewan Pati Berharap Perbub Ditaati Masyarakat
- Dinyatakan Reaktif Pemkab, Seniman Pati Dapat Stigma Negatif Masyarakat
- Sanksi Warga Tak Pakai Masker, Dewan Pati: Langkah Pendisiplinan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta