Organ Tunggal Bisa Manggung Jika Dapat Izin Gugus Tugas Covid-19 Pati

Selain itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pati, Joko Prasetyo mengungkapkan bahwa Perbub tersebut juga mengatur bidang pariwisata, kebudayaan dan keagamaan.

“Perbub ini mengatur tentang pedoman tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19. Jadi macem-macem ada termasuk bidang pariwisata, kebudayaan dan keagamaan,” ujar, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Jumat (17/7/2020) lalu. (*)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta