Dewan Imbau Pemkab Segera Siapkan Satuan Tugas Tingkat Kabupaten

Pati, Mitrapost.com – Sebagai tindak lanjut penanganan dampak Covid-19, Presiden Joko Widodo lakukan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas.

Pembubaran ini dilakukan untuk meleburkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Di tingkat daerah, Muntamah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, merespon kebijakan yang dibuat oleh Presiden tersebut.

Ia mengimbau Pemkab Pati agar segera mempersiapkan tindakan lanjutan dan segera membentuk satuan tugas.

“Setelah Presiden  membubarkan Gugus Tugas Percepatan Covid-19  yang tertuang  dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020  yang berlaku per 20 Juli. Pemda Pati harus sesegera mungkin menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Pemda Pati harus segera membubarkan Gugus Tugas Covid-19 dan membentuk Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan,” katanya kepada Mitrapost.com, Rabu (22/7/2020).