Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan hasil pemeriksaan terkait polemik dugaan jual beli aset daerah pasar Sleko Lama sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Pati dan sedang ditindaklanjuti untuk tahap berikutnya.
“Jadi rapat Komisi A Kemarin kan sudah selesai, seperti yang sudah saya sampaikan kemarin itu. Kemudian kita juga sudah membuatkan nota dinas ke Pimpinan DPRD sehingga terkait kelanjutanya nanti tergantung pimpinan yang menanganinya,” ujarnya pada Kamis (23/7/2020).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warga Desa Semampir Kecamatan Pati meminta kejelasan terkait alasan berubahnya hak kepemilikkan tanah Pasar Sleko Lama yang awalnya merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi milik perorangan atas nama Ernawati.
Baca juga: BPKAD: Pemilik Sertifikat Pasar Sleko Lama Tetap Akan Kena Pajak dan Denda
Perubahan hak kepemilikkan tanah Pasar Sleko Lama atau Pasar Sepeda sudah termuat dalam beberapa rujukan. Salah satunya sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nomor:40/KEP/2001 tentang Persetujuan Penghapusan dan Pembangunan dengan Hak Guna Bangunan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pati.