Kades Semampir Pertanyakan Legalitas Jual Beli Pasar Sleko Lama

Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Semampir, Parmono, mempertanyakan legalitas jual beli Pasar Sleko Lama. Hal ini dikarenakan tidak ada kata jual atau beli dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bernomor 40 tahun 2001.

“Dalam surat itu bukan diperjualbelikan tetapi amanatnya adalah menghapus Pasar Sleko, Pasar Sepeda itu untuk membuat los-los. Jadi bukan jual-beli,” ujar Parmono saat ditemui Mitrapost.com di Balai Desa Semampir, Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, dalam surat keputusan tersebut, lanjut Parmono, tidak ada nominal harga Pasar Sleko Lama. Hal ini berbeda dengan Terminal Kapuk yang dijual dengan harga Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu per meter.

Baca Juga :   Lindungi Hak Petani Peroleh Pupuk Subsidi, E-RDKK Mulai Diketatkan Tahun Ini

Baca Juga : Polemik Aset Daerah, Warga Desa Semampir Siap Mediasi Lagi dan Tempuh Jalur Hukum

“Dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di Desa Doropayung, Kecamatan Juwana untuk dibangun pertokoan oleh pemenang lelang dengan hak guna selama 30 tahun dengan membayar Rp 250 juta kepada Pemkab,” lanjutnya mempertanyakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati