Sebelumnya diberitakan Mitrapost.com Pelaksana tugas (Plt) HM. Hartopo mengapresiasi langkah Kejati Jateng karena pengembangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum. “Ya gak apa-apa, namanya pengembangan itu khan ya bagian dari proses hukum, keterkaitan ada apa gak itu kan ya. Saya kira kalau gak ada, ya gak masalah,” ujar Plt. HM. Hartopo saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (17/7/2020) lalu.
Baca Juga : Direktur PDAM Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Belum Bisa Beri Keterangan
Selain itu, dalam kasus tersebut, Hartopo menegaskan jika pemerintah daerah Kabupaten Kudus tidak memiliki keterkaitan. “Di sana (PDAM) sudah memiliki kewenangannya sendiri,” jelas Plt Bupati Kudus saat diwawancarai Mitrapost.com usai menghadiri rapat paripurna pada hari yang sama.
Sementara itu, kasus ini berawal saat Kejari Kudus menangkap tangan pegawai PDAM Kudus berinisial T dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengangkatan pegawai di instansi tersebut. OTT tersebut, kemudian menyeret Direktur PDAM dan pihak swasta menjadi tersangka.