41 Kendaraan Hasil Curanmor Diamankan Polres Demak

Demak, Mitrapost.com Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak mengamankan 41 kendaraan motor (ranmor) dalam giat operasi sikat jaran jandi 2020. Puluhan kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan selama beberpa bulan terakhir.

Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhittama yang didampingi Kasatreskrim, AKP Muhamad Fahrurrozi, mengatakan dalam operasi tersebut berhasil menangkap enam tersangka dari berbagai tempat berbeda.

Ke-enam tersangka ini masing-masing Afifudin (22) warga Desa Sampang Kecamatan Karangtengah, Imadudin Bahtiar (21) warga Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.

Kemudian Subekan (29) warga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang, Hasan Anwar (36) warga Desa Margohayu Kecamatan Karangawen, Yoga Adista (19) warga Desa Sidorejo Kecamatan Bonang dan Maya Ayu Anggraeni (34) warga Plamongansari Kecamatan Pedurungan Semarang.

“Mereka mengambil sepeda motor secara berdua dan berganti pasangan. Rata-rata menggunakan kunci T,”

Baca juga: Pelaku Pencurian Kayu di Wilayah Hutan KPH Randubelatung Ditangani Polres Blora

“Sedangkan untuk barang bukti dijual ke para penadah rata-rata seharga Rp 2 juta. Bahkan ada yang dijual ke Banyuwangi,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, diantara enam tersangka ada yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada saat hendak ditangkap tersangka bernama Bahtiar ini hendak melarikan diri sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas.

“Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 

 

Artikel ini telah tayang di Rmol Jateng dengan judul ‘Enam Pelaku Curanmor Diringkus, Polres Demak Amankan 41 Sepeda Motor‘.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati