Kasus PDAM Kudus, Kejati Jateng Periksa HM Tamzil

Semarang, Mitrapost.com – Mantan Bupati Kudus HM Tamzil yang kini mendekam di tahanan turut terseret dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Tamzil dilakukan di Rutan Polda Jateng tempat Ia ditahan.

“Karena memang kondisinya tidak memungkinkan, maka pemeriksaan terhadap HM Tamzil dilakukan di rutan Polda untuk menghindari penularan Covid-19,” ujar Ketut, Kamis (6/8/2020).

Ketut menjelaskan, meski tidak diperiksa di Kejati Jateng, namun pemeriksaan mantan bupati ini tetap berjalan dengan lancar. “Lancar-lancar saja pemeriksaannya,” jelas Ketut.

Baca juga : Plt Bupati Kudus Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Suap PDAM

Baca Juga :   Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ratusan Pegawai Kejati Jateng Jalani Tes Urine

Mengingat saat ini, HM Tamzil tengah mendekam di balik jeruji besi karena kasus suap dan gratifikasi semasa Ia memimpin Kota Kretek.

Tamzil sendiri divonis hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 250.000.000, usai terbukti menerima suap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati