Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi PDAM Kudus terungkap saat tim Kejaksaan Negeri Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai PDAM Kudus berinisial T pada 11 Juni 2020 lalu.
Dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah, Direktur Utama DPAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani, dan Kepala Seksi Kepegawaian PDAM Kudus Tony Yudiantoro.
Dalam keterangannya, tersangka Ayatullah mengaku menarik uang setoran terhadap calon dan pegawai PDAM Kudus dengan nominal yang berbeda-beda.
Uang ini, katanya, dipergunakan untuk membayar hutang kepada tesangka Sukma Oni yang membiayai dirinya menjadi Dirut PDAM saat itu dengan jumlah ratusan juta rupiah. (*)
Baca juga;
- Kasus PDAM Kudus, Kejati Panggil 20 Pegawai PDAM
- Kejati Jateng akan Kembangkan Kasus OTT PDAM Kudus hingga Plt. Bupati
- Kasus Suap PDAM Kudus, Hartopo: Siap Beri Keterangan