Pati, Mitrapost.com– Sesuai yang dijanjikan, puluhan Warga Semampir Kecamatan Pati lakukan unjuk rasa tuntut kejelasan proses aset daerah berupa tanah Pasar Sleko Lama yang menjadi milik perorangan, Rabu (12/8/2020). Selain unjuk rasa, audiensi dengan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati juga berhasil dilakukan.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa status tanah Pasar Sleko menjadi hak perorangan setelah dilelang dan dimenangkan oleh pihak Libowo Suharjo, dan secara legal sudah ada SK (Surat Keputusan) Bupati dan DPRD Pati pada saat itu (tahun 2001).
Namun Kepala Desa Semampir menyangkal bahwa dalam surat keputusan DPRD terkait menyebutkan bahwa, tanah Pasar Sleko Lama tersebut bukan untuk dilelang melainkan untuk dihapus dan dijadikan perluasan pasar.
Dalam audiensi yang ke-2 ini, Parmono mewakili warga Semampir menuntut kejelasan terkait ketidaksinkronan pelaksanaan lapangan antara yang dimaksud dengan dihapus dan dilelang.