Serta yang termasuk dalam kejahatan dengan kategori umum, ada 15 napi yang mendapatkan remisi. Terdiri dari 4 perlindungan anak, 2 kasus pemalsuan mata uang, 4 kasus pencurian sebanyak, terhadap pelanggar ketertiban ada 1 kasus dan tanpa keterangan ada 4 orang. (*)
Baca juga :
- 197 Narapidana Lapas Pati Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
- Uang Baru Rp 75.000 Sah Sebagai Alat Pembayaran
- Dana Desa Diperpanjang, Bisa Jadi Langkah Pemulihan Ekonomi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta