Pati, Mitrapost.com – Saat kebijakan new normal diberlakukan di Pati, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pati kembali bisa menitipkan tahanan kelas A3 (tahanan pengadilan) Lapas Kelas II B Pati dengan syarat sudah melakukan rapid test kepada tahanan.
Firman Wahyu Octavian, Kasi Pidum Kejari Pati mengatakan sebelumnya, para tahanan ditangguhkan atau ditambah masa penahanannya di Polres Pati.
“Instruksi jaksa agung karena pandemi corona, penangguhan diperpanjang penahanan sampai ada izin dari Dirjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) hingga tahanan itu bisa diterima. Sekarang ini aturannya sudah boleh. Kami sudah koordinasi dengan penyidik. Untuk penahanan sebelumnya, dititipkan di Polres,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
“Sesuai surat Dirjenpas, nanti apabila sudah dilimpahkan atau sidang perdana berarti statusnya berpindah jadi A3 (tahanan pengadilan), sudah menjadi tahanan hakim dan sudah bisa di lapas,” imbuhnya.
Baca juga: Lapas Semarang Gelar Muhasabah dalam Memperingati 1 Muharram