Baca juga: Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Pati Meningkat
Setidaknya, ancaman hukuman bagi kurir narkoba mencapai puluhan tahun penjara. “Maksimal 20 tahun (penjara), pengguna maksimal 4 tahun (penjara),” jelasnya.
Ditanya soal pelimpahan ke rehabilitasi, Firman mengungkapkan hingga saat ini Kabupaten Pati belum memiliki fasilitas rehabilitasi pemakai narkoba sendiri.
“Kalau rehab repot. Pati belum ada rumah sakitnya. Kalau rehab, dari sisi sosial masyarakat susah kalau negara tidak menanggung, biayanya mahal. Kasihan untuk keluarga terdakwa,” jelasnya.
Firman berharap edukasi ke masyarakat terkait beratnya hukuman penjara bagi seorang kurir terus disosialisasikan agar angka kasus narkoba di Kabupaten Pati dapat ditekan.
“Yang saya sayangkan, karena pandemi sosiaslisasi dan pembelajaran ke masyarakat jadi terhambat,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Ratusan Narkotika Diselundupkan di Truk Pisang
- 3 Napi Lapas Pati Terlibat Pengedaran Narkoba, Kalapas: Petugas Terlibat Bisa Dibui
- Jateng Tempati Posisi Tertinggi Keempat Penyalahgunaan Narkoba