Satpol PP Menyita Identitas Pelanggar Protokol Kesehatan

Sanksi sosial dan penyitaan KTP ini dikatakan Heru berdasarkan Perbup lama yakni nomor 23 tahun 2020 dan belum menggunakan sanksi denda.

Heru mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen berencana akan menggunakan Perbup baru dimana akan ada sanksi berupa denda Rp 50 ribu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul “Satpol-PP Sragen Lakukan Razia Masker di Kecamatan Tanon, Dalam Dua Jam Sita 60 KTP Warga.”

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter