Sanksi sosial dan penyitaan KTP ini dikatakan Heru berdasarkan Perbup lama yakni nomor 23 tahun 2020 dan belum menggunakan sanksi denda.
Heru mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen berencana akan menggunakan Perbup baru dimana akan ada sanksi berupa denda Rp 50 ribu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul “Satpol-PP Sragen Lakukan Razia Masker di Kecamatan Tanon, Dalam Dua Jam Sita 60 KTP Warga.”
Baca juga :
- Satpol PP Pati Temukan Puluhan Tempat Karaoke yang Masih Beroperasi
- Satpol PP Pati Kembali Lakukan Penyegelan Tempat Karaoke, Hasilnya Mengejutkan
- Satpol PP tutup 11 tempat karaoke yang Melanggar Perda
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter