Pantau Narasi Politik Negatif, Bawaslu Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada

Purbalingga, Mitrapost.com Jelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga akan pantau media sosial.

Hal itu dengan  fokus pengawasan berupa penyampaian narasi politik yang mengandung unsur penghinaan, SARA, mempersoalkan dasar negara, ideologi, dan unsur destruktif lainnya.

Komisioner Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo, mengatakan langkah tersebut dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.

“Kami mengacu pada pasal 69 UU 10 tahun 2016 tentang kampanye di media sosial dengan beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para pengguna media sosial,” kata Joko pada Senin (24/8/2020).

Menurutnya, terkait maraknya narasi politik di media massa saat ini yang menyudutkan sosok individu, dituturkan menjadi ranah pihak berwajib karena berhubungan dengan UU ITE.

Baca Juga :   Berkas Bapaslon Pilkada, KPU Wanti-Wanti Soal Kampanye

Baca juga: Jelang Pilkada, Spanduk Dua Rival Calon Bupati Rembang Mulai Bertebaran

Disampaikan juga, pengawasan kampanye di media, baik cetak, maupun elektronik mulai dilakukan pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Sedangkan, masa kampanye 71 hari akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati