
Rembang, Mitrapost.com – Meski banyak perusahaan terdampak pandemi Covid-19, hingga mengatur ulang jam operasional karyawan. Namun Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Rembang mencatat tidak ada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“PHK belum ada,” jelas Irwan, mediator DPMPTSP Naker Rembang pada Selasa (2/9/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diperoleh dari 6 sampai 7 perusahaan sebagian pelaku industri lebih memilih merumahkan karyawannya.
“Terdampak itu ada sekitar 300 orang. Ada yang dirumahkan total. Itu seperti Safa Mix, total 20 sampai 25 pekerja. Karena tidak ada barang yang dijual.”
Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Perusahaan di Rembang Mengatur Ulang Jam Operasional
Nasib serupa juga dialami oleh pekerja di pabrik sepatu Rembang. Berdasarkan data, ada sekitar 180 orang pekerja yang dirumahkan.
“Tapi pabrik sepatu mungkin akan memprioritaskan memanggil dari yang dirumahkan ini, saat kondisi membaik.”
Sedangkan untuk beberapa skema pemangkasan karyawan juga dilakukan oleh beberapa perusahaan dalam menghadapi situasi pandemi. Yakni dengan merumahkan karyawan yang kontraknya tinggal dua hingga tiga bulan.
“Ada yang kontraknya selesai, ada memang yang tinggal 2-3 bulan, tapi haknya selama bulan sisa itu sudah diberikan semua,” jelasnya.
Menurut Irwan kebijakan ini sah dilakukan oleh perusahaan. Mengingat kebijakan ini sendiri telah diatur oleh kementrian. “Jadi adanya perubahan ini dari jam kerja dan pengupahan sah di kondisi seperti ini. Dari menteri diperbolehkan selama ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.” (*)
Baca juga:
- Pekerjaan Tak Kunjung Selesai, Kebiasaan Ini Pemicunya
- Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
- Kades Tlogorejo Kecamatan Winong Pati Diancam Dibunuh oleh Orang yang Tak Dikenal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS




