Rembang, Mitrapost.com – Meski banyak perusahaan terdampak pandemi Covid-19, hingga mengatur ulang jam operasional karyawan. Namun Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Rembang mencatat tidak ada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“PHK belum ada,” jelas Irwan, mediator DPMPTSP Naker Rembang pada Selasa (2/9/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diperoleh dari 6 sampai 7 perusahaan sebagian pelaku industri lebih memilih merumahkan karyawannya.
“Terdampak itu ada sekitar 300 orang. Ada yang dirumahkan total. Itu seperti Safa Mix, total 20 sampai 25 pekerja. Karena tidak ada barang yang dijual.”
Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Perusahaan di Rembang Mengatur Ulang Jam Operasional
Nasib serupa juga dialami oleh pekerja di pabrik sepatu Rembang. Berdasarkan data, ada sekitar 180 orang pekerja yang dirumahkan.