Mitrapost.com– Film dan tayangan televisi menjadi salah satu hiburan yang banyak dipilih. Akan tetapi, kita juga harus selektif terhadap film yang akan ditonton. Utamanya saat mengajak anak menonton bersama.
Pemilihan jenis film ini sangat penting, sebab film menjadi salah satu media yang cukup memberikan pengaruh bagi penikmatnya khususnya di kalangan anak.
Karena tak jarang kita menemui perilaku yang mengimitasi dari adegan dan informasi yang disampaikan melalui media film. Seperti kasus remaja yang beberapa waktu lalu mengaku membunuh anak karena terinspirasi dari film yang ditontonnya.
Oleh sebab itu, peran orang tua dalam hal ini sangat penting. Supaya tidak salah pilih, ada baiknya kita mengetahui rating film yang sesuai dengan usia.
Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 rating film berdasarkan usia dikategorikan dalam empat golongan.
SU (Semua Umur)
Rating SU diklasifikasikan dengan konten yang ramah anak. Tidak ada unsur kekerasan, tidak mengandung perilaku tidak sopan dan membahayakan anak. Serta tidak mengandung adegan yang menimbulkan gangguan pada perkembangan jiwa anak.
Penonton usia 13 tahun atau lebih (13+)
Pada kategori ini, konten film disesuaikan dengan usia penonton yang merupakan peralihan dari anak ke usia remaja. Yaitu yang mengandung nilai pendidikan, kreativitas serta menumbuhkan rasa ingin tahu yang positif.
Akan tetapi tidak boleh ada adegan negatif yang rawan ditiru seperti pergaulan bebas.
Baca juga : Rekomendasi Tanaman Hias dengan Perawatan Mudah
Penonton usia 17 tahun atau lebih (17+)
Rating 17+ dikategorikan untuk penonton usia yang sudah menginjak remaja. Selain harus tetap memberikan konten yang mengandung nilai pendidikan, unsur seksualitas boleh disisipkan. Namun dengan catatan, harus disajikan secara proporsional dan edukatif.
Penonton usia 21 tahun atau lebih (21+)
Umur 21 dikatakan sebagai umur yang legal dan telah memasuki fase dewasa. Oleh sebab itu, tema film yang disajikan pun sebagaimana untuk orang dewasa. Bahasa dan adegan vulgar boleh ada dalam rating 21+ sebab pada fase ini penonton sudah dinilai cukup matang sehingga bisa menyikapi adegan dalam film dengan bijak.
Selain rating film, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatur konten siaran televisi berdasarkan usia penonton. Yaitu:
Semua umur (SU2+) : Kode ini merupakan tayangan yang cocok untuk semua umur diatas usia 2 tahun
Prasekolah (P2+) : program televisi dengan rentang usia anak pra sekolah atau usia 2 sampai 6 tahun
Anak (A7+) : kategori ini diperuntukkan untuk anak dari usia 7 sampai 12 tahun dengan bimbingan orang tua.
Remaja (R13+) : Konten tayangan telivisi pada kategori ini cocok untuk remaja usia 13 sampai 17 tahun dan dengan bimbinagan orang tua.
Dewasa (D18+) : Pada rating ini selain diklasifikasikan untuk pemirsa usia 18 tahun dan lebih. Program ini juga memiliki jam tayang mulai 21:30 sampai 03:00. (*)
Baca juga :
- Bisa Memicu Peradangan, Hindari Konsumsi Makanan Ini
- Cacat Kaki Tak Halangi Rubiatun Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Manfaat Menggunakan Masker Alami Kunyit
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Redaksi Mitrapost.com