Mitrapost.com – Dalam menjalankan ibadah puasa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena bisa membatalkan puasa. Salah satunya adalah makan dan minum. Tapi, bagi kaum wanita atau mereka yang bekerja sebagai pembuat makanan mereka perlu memastikan kondisi masakan. Sehingga mau tak mau mereka harus mencicipi makanan tersebut. Lalu, bagaimana hukumnya?
Mencicipi makanan saat berpuasa, menurut Ustad Amni Nur Baits, menjelaskan bahwa mencicipi makanan itu boleh jika ada kebutuhan. Hal ini merujuk pada salah satu hadis dari Ibnu Abbas R.A.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.”
Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah, saat mencicipi makanan hendaknya dilakukan dengan meletakkan masakan diujung lidah untuk dirasakan kemudian dikeluarkan. Jadi tidak ditelan sedikitpun.
Dalam penjelasannya pula, dikatakan apabila makanan yang dicicipi tersebut tidak sengaja tertelan maka orang yang berpuasa tersebut tidak wajib qadha atau mengganti puasa. Ia tetap melanjutkan puasanya.
Keadaan tersebut merujuk pada sabda Nabi Muhammad, “Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.”
Baca juga : Manfaatkan Potensi Wisata, Warga Demak Ini Banjir Pesanan Patung Burung Hantu
Akan tetapi kendati diperbolehkan, mencicipi masakan ini hukumnya makruh. Makruh sendiri merupakan perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Meskipun dalam pengertiannya perbuatan makruh tidak berkonsekuensi dosa, akan lebih baik jika menghindari perbuatan tersebut.
Mencicipi makanan dihukumi makruh karena adanya pertimbangan atau kemungkinan tertelannya makanan atau minuman ke kerongkongan. Sementara kita tahu salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman kedalam kerongkongan.
Selain itu, makna dari puasa sendiri adalah menahan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan.
Sehingga hukum mencicipi makanan ini memang boleh dengan syarat jika ada kebutuhan atau kepentingan. Salah satunya memastikan hidangan bisa tersaji dengan baik. Atau, orang tua yang mempunyai kepentingan untuk mengobati anaknya yang masih kecil. Hal tersebut diperbolehkan dengan konsekuensi makruh. (*)
Baca juga :
- Kaya Manfaat, Begini Fakta Temulawak
- Manfaat Menggunakan Masker Alami Kunyit
- Takut Gemuk? Hentikan Kebiasaan Ini Usai Makan Malam
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta
Redaksi Mitrapost.com