Mitrapost.com – Dalam menjalankan ibadah puasa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena bisa membatalkan puasa. Salah satunya adalah makan dan minum. Tapi, bagi kaum wanita atau mereka yang bekerja sebagai pembuat makanan mereka perlu memastikan kondisi masakan. Sehingga mau tak mau mereka harus mencicipi makanan tersebut. Lalu, bagaimana hukumnya?
Mencicipi makanan saat berpuasa, menurut Ustad Amni Nur Baits, menjelaskan bahwa mencicipi makanan itu boleh jika ada kebutuhan. Hal ini merujuk pada salah satu hadis dari Ibnu Abbas R.A.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.”
Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah, saat mencicipi makanan hendaknya dilakukan dengan meletakkan masakan diujung lidah untuk dirasakan kemudian dikeluarkan. Jadi tidak ditelan sedikitpun.
Dalam penjelasannya pula, dikatakan apabila makanan yang dicicipi tersebut tidak sengaja tertelan maka orang yang berpuasa tersebut tidak wajib qadha atau mengganti puasa. Ia tetap melanjutkan puasanya.