Pati, Mitrapost.com – Satu setengah tahun beropreasi, para Pedagang Kaki Lima (PKL) TPK (Tempat Pelelangan Kayu) menuntut untuk kembali berdagang di Alun-alun Simpang Lima. Pasalnya omset para pedagang terus menurun sejak direlokasi ke tempat tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagperin Kabupaten Pati Sutrisno mengungkapkan, saat ini kawasan Simpang Lima sudah masuk zona merah atau zona dilarang berjualan untuk PKL.
“Simpang Lima kan sudah jalur merah, sesuai Perda (Peraturan Daerah) sudah jadi zona merah,” katanya kepada saat ditemui di kantor Disdagperin Pati beberapa waktu lalu.
Senada dangan Sutrisno, Sucipto selaku Kasi Bina Usaha Sarana Perdagangan Disdagperin Pati menyampaikan, kemungkinan para PKL TPK bisa kembali berdagang di alun-alun sangat kecil.
“Itu kemungkinannya kecil karena apa, jelas alun-alun sudah dibangun seperti itu . Alun-alun itu sejak dulu bukan tempat perdagangan. Kemungkinan pada waktu itu belum ada Perda atau Perbub masih boleh. Hanya saja sudah melanggar peraturan, kan itu jalan protokoler nasional,” katanya.