Sidoarjo, Mitrapost.com – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan agar memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Yaitu mulai dengan teguran, denda hingga sanksi sosial. Bentuk sanksi sosial pun beragam di masing-masing daerah.
Di Sidoarjo, Jawa Timur masyarakat yang melanggar protokol kesehatan disanksi berdoa di makam korban virus corona.
Hukuman ini sudah diberlakukan terhadap 54 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, di pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo yang terjaring razia jam malam.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan para pelanggar itu rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
Menurut Sumardji, hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang selama ini diterapkan ternyata belum memberikan efek jera bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban Covid-19 di Sidoarjo ini,” urainya, Sabtu (5/9/2020).
Baca juga: Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan, Gus Yasin Minta Gandeng Tokoh Agama
Para pelanggar terjaring saat razia jam malam yang dilakukan oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe.
Razia protokol kesehatan sudah kerap dilakukan, namun masih banyak ditemui masyarakat yang bandel.
“Ini salah satu upaya untuk membuat mereka jera. Selain itu, ini bentuk untuk penyampaian moral ke warga Sidoarjo tentang bahayanya Covid-19 itu nyata,” tegas Sumardji.
Seorang warga Sidoarjo bernama David yang terjaring razia mengaku kapok dan tidak akan mengulangi pelanggaran protokol Covid-19. Dia berjanji akan menggunakan masker setiap keluar rumah.
“Saya merasa takut mas malam-malam ngaji bareng baca tahlil di tengah pusara pasien Covid-19,” ungkap David.
Sementara itu, data Pemkab Sidoarjo hingga Jumat (4/9/2020) mencatat jumlah pasien positif Covid-19di daerah itu sebanyak 5.327 orang. Dari angka itu yang terkonfirmasi meninggal dunia sebanyak 345 orang. (fp)
Baca juga:
- Langgar Protokol Kesehatan, Pegawai Pemprov Jateng Didenda 500 Ribu
- Imbauan Dewan Pati, Mengenai Mutasi Virus Corona
- Intensif Pantau Klaster di Ponpes, Sekda Banyuwangi Terpapar Virus Corona
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “Melanggar, 54 Orang Dihukum Berdoa di Makam Korban Covid-19 Malam Hari“
Redaksi Mitrapost.com