Mitrapost.com – Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum menikah menurut Islam?
Dengan menikah, seseorang dapat membina rumah tangga, menjalin silaturahmi dengan keluarga, serta memiliki keturunan. Semua hal itu, diimpikan oleh banyak pasangan.
Allah SWT dalam Quran surat An-Nur ayat 32 berfirman mengenai dasar hukum nikah, sebagai berikut:
Beberapa hukum dilakukannya Pernikahan, yaitu :
Wajib
Nikah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melkukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.
Sunnat
Nikah sunat menurut pendapat jumhur ulama’. Yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.
Baca juga : Syarat Beserta Hukum untuk Mencapai Pernikahan yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah
Haram
Nikah yang haram adalah pernikaha bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya dan istrinya atau bahkan hanya menyakiti istrinya.
Makruh
Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki–laki yang mempunyai kemauan untuk melakukan-Nya juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
Mubah
Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri. (*)
Baca juga :
- Hilang Saat Mencari Ikan, Dua Nelayan Ditemukan Telah Meninggal
- Mempunyai Kandungan Kaya Nutrisi, Beragam Manfaat Tauge Bagi Kesehatan
- Akhiri Hari dengan Doa yang Diajarkan Rasulullah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta