Syarat Beserta Hukum untuk Mencapai Pernikahan yang Sakinah, Mawadah dan Warohmah

Mitrapost.comPernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan oleh dua orang yang bermaksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial.

Pernikahan itu sendiri memiliki tujuan untuk menjalankan sunnah Rasul SAW untuk mendapatkan keturunan sesuai dengan syariat agama, melengkapi setengah agama. Pernikahan ini diharapkan dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah.

Mengenai hal tersebut, Allah SWT telah mensiratkannya dalam QS. Ar-Rum  ayat 21 :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenang dan tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)