Mitrapost.com – Pagar Nusa, organisasi pencak silat di lingkungan Nahdlatul Ulama, Cabang Kabupaten Pati, Jawa Tengah melaporkan akun facebook atas nama Sendok Garbu ke Polres setempat karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap ulama sekaligus guru besar Pagar Nusa, KH. Abdullah Maksum Jauhari lewat postingan yang diunggah di grup Facebook.
Edi Suyono selaku Ketua Cabang Pagar Nusa Kabupaten Pati mengungkapkan, secara kronologis postingan yang dimaksud diunggah pada satu minggu yang lalu.
Baca juga: Dewan Imbau CV Bumi Indo Hentikan Operasi Sebelum Perbaiki Pembuangan Limbah
Substansi dalam pelaporan tersebut adalah, pihak akun Sendok Garbu telah melakukan tindakan amoral, jauh dari nilai sopan santun dan tata krama.
“Kami sebagai santri Pagar Nusa, istilahnya terpanggil untuk melaporkan akun Sendok Garbu. Karena jelas melanggar Undang-undang pasal 310 KUHP ayat 1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, maka kami berhak untuk melaporkan atas nama Sendok Garbu tersebut,” terang Edi.